Sabtu, 11 April 2020

Bentuk Profesionalisme dalam Pofesi IT dan Non - IT

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari profesi yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Ciri-Ciri Profesionalisme

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesi
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesi
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya.
www.kompasiana.com

1.    Bentuk Profesionalisme dalam Profesi:
a.    Polisi : seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.
Mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
b.    Hakim : profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional. Menjaga dan memelihara integritas profesi. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu, taat pada ketentuan atau aturan hukum, konsisten selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan dan loyalitas.
c.  Dokter : Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit. Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar. Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru. Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.
d. Programmer : Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
a)    Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT
b)   Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang IT
c)    Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
d)   Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
e)    Mampu melakukan pendekatan multidispliner
f)    Mampu bekerja sama (Team Work)
g)   Bekerja dibawah disiplin etika
h)   Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
e. Data Entry Operator : Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya, diantaranya sebagai berikut :
a)    Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
b)   Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
c)    Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
d)   Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
f.     Database Administrator : Beberapa tugas Database administrator umumnya meliputi:
a)    Instalasi Software Baru
Tentunya yang dimaksudkan disini adalah software yang berhubungan dengan Administrasi DBMS, misalnya versi baru DBMS atau aplikasi pendukungnya. Sebelum aktif digunakan dalam tahap production, database administrator atau staff IT lainnya perlu melakukan tes pada software yang baru diinstal tersebut.
b)   Konfigurasi Hardware dan Software
Dalam hal ini seorang Admin mungkin perlu bekerja dengan system administrator untuk melakukan konfigurasi Hardware dan software agar dapat berfungsi secara optimal bersama dengan DBMS.
c)    Administrator Security
Salah satu tugas penting database administrator adalah melakukan monitor dengan administrasi security DBMS. Misalnya menambah atau menghapus user, mengatur quota, audit, ataupun memeriksa permasalahan security database.
d)   Analisis Data
Pekerjaan analisis data sering kali melibatkan fitu-fitur yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja database. Sering kali database administrator harus menganalisis dan menggunakan cara yang efektif dalam penggunaan index, parallel query execution ataupun fitur DBMS yang lainnya.
e)    Desain Database
Database administrator seringkali terlibat dalam tahapan database desain. Dengan pengetahuan system dan DBMS, database administrator dapat membantu tim developer dalam meningkatkan kinerja database.
f)    Data Modeling dan Optimasi
Data modeling merupakan proses menciptakan sebuah model data dengan menerapkan teori model data, dimana anda melakukan strukturisasi dan organisasi data.
Beberapa model meliputi hierarchical model, network model, relational model dan sebagainya.
Selain tugas diatas, seorang database administrator bertanggung jawab atas aspek dalam lingkungan database, yaitu: Recoverability, Integrity, Security, Availability, Performance, Development & Testing Suppor.

https://eptikelompoksebelas.blogspot.com


2. Bentuk Profesionalisme dalam Profesi di Bidang IT dan Non-IT

a. Bentuk Profesionalisme dalam Profesi di Bidang IT
➤ Software Engineer



Software Engineer adalah orang yang menerapkan prinsip-prinsip rekayasa perangkat lunak dalam mendesain, pengembangan, pengujian, dan evaluasi perangkat lunak dan sistem yang membuat komputer atau apapun yang berisi perangkat lunak .

Faktor – faktor
Faktor – faktor yang mempengaruhi profesionalisme Software Engineer, diantaranya:
  • Pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi, sehingga seorang Software Engineering harus profesional jika ingin bertahan di dunia Engineering dan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidangnya .
  • Cepatnya kehadiran software-software terbaru, sehingga seorang Software Engineering harus menciptakan software baru dan berkualitas agar pengguna software merasa puas dengan hasil kinerjanya.
  • Meningkatnya kebutuhan terhadap teknologi yang semakin canggih, untuk dapat berpartisipasi dalam kemajuan teknologi seorang Software Engineering harus berperan aktif atau mengembangkan apa yang menjadi skillnya.
  • Aktivitas Software Engineer yang membuat pilihan praktis lain sehingga mempengaruhi orang lain secara signifikan.
  • Profesional komputasi sejak dari desain pembangunan dan memainkan alat-alat komputerisasi.
  • Komputerisasi yang berpengaruh pada orang lain.
  • Pengaruh aturan yang di buat oleh IEEE, ACM, BCS, dan lain-lain.
Kemampuan dan Keterampilan
Seorang Software Engineer harus mempunyai kemampuan dan keterampilan, diantaranya :
  • Menguasai keterampilan dan pengetahuan rekayasa perangkat lunak.
  • Mampu bekerja sebagai perorangan dan sebagai bagian dari suatu tim untuk mengembanghkan suatu perangkat lunak yang berkualitas.
  • Mampu merancang suatu perangkat lunak sesuai dengan sasaran proyek. Batasan biaya, waktu, pengetahuan, sistem yang berjalan dan organisasi.
  • Mampu memberikan desain solusi sesuai dengan aplikasi yang dibangun dan mampu mengintegrasikan dengan pendekatan etis, sosial, hukum dan ekonomi.
  • Mampu mendemonstrasikan suatu pemahaman akan teori, model, teknik dalam hal identifikasi masalah dan analisa, desain perangkat lunak, pengembangan, implementasi, verifikasi dan dokumentasi.
  • Mampu dan paham akan pentingnya negosiasi, kebiasaan bekerja efektif, leadership dan komunikasi baik dengan stakeholders maupun dengan rekan tim pada saat pengembangan software.
  • Selalu mempelajari model baru, teknik, teknologi yang muncul serta mengembangkan profesional yang berkelanjutan.
Kewajiban
Software Engineers memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pengguna mereka. Pengembangan Software adalah proses sosial dan Software Engineer memiliki dua kewajiban untuk berhasil:
  • Berdasarkan pada standar teknis
  • Kewajiban tanggung jawab sosial kepada mereka yang akan bekerja sama produknya.
Adapun kewajiban lainnya:
  • Konsisten pada kepentingan umum.
  • Layak pemberi kerja.
  • Harus dapat meyakinkan bahwa produk yang dihasilkan dalam kondisi sesuai dengan standart profesi.
  • Dalam memberikan penilaian profesionalnya, tidak boleh memihak.
  • Mengatur dan menjadi pemimpin yang menjadikan dan mempromosikan pendekatan etika pada managemen pengembangan software dan pemeliharaannya.
  • Adil dan membantu dalam kerja beretika
  • Berpartisipasi dalam pembelajaran jangka panjang profesi mereka dan pendekatan etika dan kekoefisiennya.
Sikap
Sikap profesionalisme Sofware Engineer, diantaranya:
  • Jujur dan adil.
  • Memahami hukum yang terkait.
  • Menghargai dan menghindari merugikan pihak lain.
  • Menghargai hak milik.

Software Engineer adalah orang yang menerapkan prinsip-prinsip rekayasa perangkat lunak dalam mendesain, pengembangan, pengujian, dan evaluasi perangkat lunak dan sistem yang membuat komputer atau apapun yang berisi perangkat lunak .
Faktor – faktor
Faktor – faktor yang mempengaruhi profesionalisme Software Engineer, diantaranya:
  • Pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi, sehingga seorang Software Engineering harus profesional jika ingin bertahan di dunia Engineering dan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidangnya .
  • Cepatnya kehadiran software-software terbaru, sehingga seorang Software Engineering harus menciptakan software baru dan berkualitas agar pengguna software merasa puas dengan hasil kinerjanya.
  • Meningkatnya kebutuhan terhadap teknologi yang semakin canggih, untuk dapat berpartisipasi dalam kemajuan teknologi seorang Software Engineering harus berperan aktif atau mengembangkan apa yang menjadi skillnya.
  • Aktivitas Software Engineer yang membuat pilihan praktis lain sehingga mempengaruhi orang lain secara signifikan.
  • Profesional komputasi sejak dari desain pembangunan dan memainkan alat-alat komputerisasi.
  • Komputerisasi yang berpengaruh pada orang lain.
  • Pengaruh aturan yang di buat oleh IEEE, ACM, BCS, dan lain-lain.
Kemampuan dan Keterampilan
Seorang Software Engineer harus mempunyai kemampuan dan keterampilan, diantaranya :
  • Menguasai keterampilan dan pengetahuan rekayasa perangkat lunak.
  • Mampu bekerja sebagai perorangan dan sebagai bagian dari suatu tim untuk mengembanghkan suatu perangkat lunak yang berkualitas.
  • Mampu merancang suatu perangkat lunak sesuai dengan sasaran proyek. Batasan biaya, waktu, pengetahuan, sistem yang berjalan dan organisasi.
  • Mampu memberikan desain solusi sesuai dengan aplikasi yang dibangun dan mampu mengintegrasikan dengan pendekatan etis, sosial, hukum dan ekonomi.
  • Mampu mendemonstrasikan suatu pemahaman akan teori, model, teknik dalam hal identifikasi masalah dan analisa, desain perangkat lunak, pengembangan, implementasi, verifikasi dan dokumentasi.
  • Mampu dan paham akan pentingnya negosiasi, kebiasaan bekerja efektif, leadership dan komunikasi baik dengan stakeholders maupun dengan rekan tim pada saat pengembangan software.
  • Selalu mempelajari model baru, teknik, teknologi yang muncul serta mengembangkan profesional yang berkelanjutan.
Kewajiban
Software Engineers memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pengguna mereka. Pengembangan Software adalah proses sosial dan Software Engineer memiliki dua kewajiban untuk berhasil:
  • Berdasarkan pada standar teknis
  • Kewajiban tanggung jawab sosial kepada mereka yang akan bekerja sama produknya.
Adapun kewajiban lainnya:
  • Konsisten pada kepentingan umum.
  • Layak pemberi kerja.
  • Harus dapat meyakinkan bahwa produk yang dihasilkan dalam kondisi sesuai dengan standart profesi.
  • Dalam memberikan penilaian profesionalnya, tidak boleh memihak.
  • Mengatur dan menjadi pemimpin yang menjadikan dan mempromosikan pendekatan etika pada managemen pengembangan software dan pemeliharaannya.
  • Adil dan membantu dalam kerja beretika
  • Berpartisipasi dalam pembelajaran jangka panjang profesi mereka dan pendekatan etika dan kekoefisiennya.
Sikap
Sikap profesionalisme Sofware Engineer, diantaranya:
  • Jujur dan adil.
  • Memahami hukum yang terkait.
  • Menghargai dan menghindari merugikan pihak lain.
  • Menghargai hak milik. 
https://eprof6.wordpress.com


 b. Bentuk Profesionalisme dalam Profesi di Bidang Non-IT 
Dokter




Dokter, sebuah profesi yang masih mendapat tempat yang istimewa di mata masyarakat. bukan hanya karena kedalaman ilmunya, tetapi karena jiwa kemanusiaannya yang akrab dengan tugasnya yang amat mulia, yakni menyelamatkan nyawa orang.
Untuk itu dokter diharapkan memiliki sifat yang profesionalisme dalam berhubungan dengan pasiennya. Seorang dokter yang memiliki sifat professional tentunya mengerti mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Adapun kewajiban dari seorang dokter adalah : 
  • Dokter tersebut dapat memberikan pelayanan kepada medis sesuai stendar profesi dan standar proseduroperasional serta kebutuhan pasien.
  • Merujuk ke dokter lainyang mempunyai keahlianatau kemampuan yang lebih, apabila tidak mampu melaksanakan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan sampai pasien iru meninggal dunia. 
  • Melakukan pertolongandarurat atas dasarperikemanusiaan, kecuali bila dia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. 
  • Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
Hak seorang dokter, antara lain:
  • Memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional. 
  • Memberikan pelayanan menurut standar profesi dan standar prosedur operasional. 
  • Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya. 
  • Menerima imbalan jasa
Contoh bentuk profesionalisme dari seorang dokter
Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang sudah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit.


Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar.

Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda regristasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya.Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru.


Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.

www.suaramerdeka.com


Tugas Pertemuan 3 EPTIK
Nama : Laela Anggraeni
NIM : 12172283
Kelas : 12.6F.04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar