Sabtu, 25 April 2020

Kejahatan Komputer Berdasarkan Pasal-Pasal dalam UUITE


Pasal 27 (Ayat 1)
Kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Isi ayat :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 (Ayat 2)
Contoh kasus berkenaan dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dapat kita lihat pada kasus berikut dengan putusan Nomor 211/Pid.Sus/2016/PN-Bna. Pada surat keputusan tersebut telah menyatakan terdakwa Wanda Syahputra Bin Burhanuddin Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak membuat dapat diaksesnya infomasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Isi ayat:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

Pasal 27 (Ayat 3)
Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu, menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.Kemudian, Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

Isi ayat :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 (Ayat 4)
Mereka ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang terhadap seorang pemilik perusahaan di Aceh. Mereka ini meminta biar perkaranya tidak ditindak lanjuti, kata Wadir reskrim Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, senin (19/2).
Pemerasan ini mengakibatkan perusahaan merugi hingga Rp.10 juta Dalam aksinya kedua pelaku melacak sebuah perusahaan yang menjadi targetnya di internet.
Jadi mereka ini melakukan profiling dengan cara browsing di internet terkait dan kasus perkebunan di Sabang, Aceh, ketemulah perusahaan yang diduga bermasalah lalu dihubungi dan diminta sejumlah uang, katanya.
Pelaku menjalankan aksinya sejak 2003 silam. Selain mengaku sebagai anggota kepolisian, keduanya juga mengatasnamakan Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan aksinya.
Kedua pelaku ini kerap mengaku-ngaku sebagai Hakim MA atau Jaksa dalam menjalankan aksinya, kata Ade.
Kedua ditangkap di Apartemen Kalibata City pad Februari lalu. Dari tanga keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, dua unit laptop, 10 buah kartu ATM dari berbagai bank, enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan E-KTP, dan uang tunai sebesar Rp. 10 juta.

Isi ayat :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman

Pasal 28 (Ayat 1)
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt, dalam putusan tingkat pertama tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.

Isi ayat :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik

Pasal 28 (Ayat 2)
Artis Ahmad Dhani jadi tersangka karena dianggap menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu melalui akun Twitternya. Dhani berkicau menggunakan akun @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dhani hanya mengakui satu dari tiga tweet dari akun Twitter Dhani yang diperkarakan karena dinilai sarkastik. Dua lainnya, kata Dhani, diunggah oleh admin Twitternya.

Isi ayat :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Pasal 29
Kasus Prita Mulyasari yang mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik (email) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hokum atas dasar melanggar pasal 29 undang-undang ITE No. 11 Tahun 2008

Isi Ayat :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking).

Pasal 30 (Ayat 1)

Sue kehilangan $80.000 ketika pencuri berhasil mencuri nomor HP nya dan menggunakannya untuk mentransfer uang. Saat itu dia menerima pesan dari banknya untuk meminta password yang dikirim lewat SMS untuk mentransfer uang. Ketika dia menyadari bahwa status HP nya terpampang "SOS only" dia menggunakan iPad untuk masuk ke Facebook nya. Ketika dia berhasil membukanya, dia terkejut karena dia mendapati sederetan daftar  transfer uang dari banknya melalui berbagai macam pembelian.

Isi ayat :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun

Pasal 30 (Ayat 2)
Paul McDonald merasakan betapa stressnya ketika seseorang berhasil mencuri identitasnya dan menguras uang pensiunnya sebanyak $28.000. Pencuri identitasnya berhasil membajak emailnya dan memberikan instruksi kepada penasehat keuangannya untuk mentransfer uang tunai dan mencairkan depositonya dengan nilai mencapai $200.000. Untungnya Paul dan istrinya menyadari dan berhasil menghubungi penasehat keuangannya dengan menggunakan email yang berbeda dan berhasil menghentikan transaksi ini, namun tetap saja dia kehilangan sebagian dari uang pensiunnya.

Isi ayat :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

Pasal 30 (Ayat 3)
Peretasan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh hacker yang bernama Dani Firmansyah atau Xnuxer. Dani mengubah gambar da nisi konten dari situs tersebut dan langsung di tangkap oleh pihak cybercrime polisi setelah melakukan investigasi dan penacarian. Lalu dani di kenakan kurungan penjara 6 bulan 21 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Isi ayat :
Setiap orang  dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan

Tugas Pertemuan 5 EPTIK
Nama : Laela Anggraeni
NIM : 12172283
Kelas : 12.6F.04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar